Bawaslu Padang Pariaman Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

PADANG PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, bersinergi dengan instansi teknis terkait, Polisi Pamong Praja, dan didukung oleh kepolisian, TNI, dan Dishub setempat, melakukan operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif yang melanggar aturan, pada Rabu (22/11/2023).

Kegiatan dimulai dengan apel bersama di kantor Bawaslu setempat, dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Padang Pariaman, TNI, Polisi, serta komisioner Bawaslu dan Panwascam. Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Pemda. Surat edaran telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye secara mandiri.

Namun, di lapangan, masih banyak APS yang belum diturunkan oleh partai politik. Oleh karena itu, Bawaslu mengambil langkah tegas bersama tim gabungan untuk turun langsung membersihkan APS yang masih tersisa. Penertiban dilakukan secara menyeluruh dan serentak di seluruh Kecamatan, melibatkan dua tim yang menyisir sepanjang jalan utama dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Batang Anai hingga Kecamatan Gasan.

Azwar Mardin menekankan bahwa penertiban dilaksanakan tanpa pandang bulu, kecuali untuk APS yang terpasang tidak ditempat terlarang atau memiliki unsur ajakan. Dalam proses penertiban, tim hanya mencopot APS dengan baik atau meninggalkannya di lokasi agar pemiliknya dapat mengambilnya. Sebagian APS dibawa dan disimpan di Kantor Bawaslu maupun Panwascam.

Usai penertiban, Azwar Mardin berharap seluruh partai politik dan calon dapat mentaati ketentuan yang ada. Pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Syafrion Kadis Pol PP Damkar Padang Pariaman, yang mewakili Bupati, meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu. Hal ini sangat ditekankan pada OPD terkait yang berada di lingkungan pemerintahan Padang Pariaman, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Syafrion juga menekankan netralitas dan objektivitas jajaran Pemkab Padang Pariaman yang terlibat dalam penertiban. Ia memperingatkan agar tidak ada tindakan diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari.

Dengan harapan agar penertiban APK berjalan lancar tanpa masalah di lapangan, Pemkab Padang Pariaman berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilu. Semua upaya dilakukan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan sukses, Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia), serta menjunjung tinggi nilai jujur dan adil.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?