Bawaslu Padang Pariaman Tindak Tegas 54 Kampanye Tanpa STTP dari Kepolisian

PADANG PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman telah melakukan langkah tegas terhadap sebanyak 54 kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye harus disertai dengan STTP sebagai bagian dari regulasi yang berlaku.

“Memasuki masa kampanye ini, Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan. Salah satu fokus pengawasan kami adalah keberadaan STTP dari kepolisian yang wajib ditembuskan ke Bawaslu. Hingga saat ini, puluhan kampanye tanpa pemberitahuan telah mendapatkan tindakan pencegahan,” ungkap Ketua Azwar Mardin kepada Haluan pada Selasa (16/1).

Azwar Mardin, yang juga mantan Wali Nagari, menambahkan bahwa dalam situasi di mana kampanye tidak dilengkapi STTP dan tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, Bawaslu Padang Pariaman memiliki hak untuk memberhentikan dan membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Masa kampanye untuk Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pihak Bawaslu Padang Pariaman telah mempersiapkan diri untuk mengendalikan dan mengawasi jalannya kampanye para peserta Pemilu di kabupaten tersebut. Azwar Mardin menegaskan kesiapan Bawaslu dan jajaran kecamatan untuk melakukan kontrol sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan sinyal kepada seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas serta ketertiban dalam pelaksanaan kampanye. Dengan adanya pengawasan yang ketat, Bawaslu Padang Pariaman berupaya memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?