PADANG PARIAMAN – Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi, dan persiapan yang matang dari setiap pihak terlibat sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan pesta demokrasi ini. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengingatkan Jaga Keselamatan & Inklusi Jelang Pemilu, dimana pentingnya mengantisipasi potensi risiko berdasarkan pengalaman kematian petugas pemilu pada tahun 2019 yang mencapai 893 orang.
Menurut Yefri Heriani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengambil langkah-langkah strategis dan manajemen risiko yang terencana sejak awal hingga pemilu selesai. Hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya maladministrasi terhadap jaminan keamanan dan keselamatan petugas dan pemilih.
Baca Juga : Upaya Pemkab Padang Pariaman dalam Implementasi SAKIP
“Jaminan sosial dan kesehatan juga harus menjadi perhatian serius, sehingga setiap kejadian yang berpotensi membahayakan petugas telah mendapatkan jaminan dari negara. KPU perlu memastikan seluruh petugas dan perangkat pemilu mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan untuk melindungi hak-hak mereka,” tambah Yefri Heriani.
Pentingnya keselamatan petugas juga ditekankan oleh Yefri Heriani, mengingat potensi kecelakaan kerja atau kejadian lain yang mungkin terjadi selama pemilu. Contoh kejadian di Sawahlunto dan Padang Panjang menjadi peringatan bahwa perlunya langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan petugas.
Jaga Keselamatan & Inklusi Jelang Pemilu di Padang Pariaman
Selain itu, aspek inklusi dan keadilan dalam pemilu juga menjadi fokus. KPU harus memastikan aksesibilitas untuk pemilih dan petugas kelompok rentan atau disabilitas. Jumlah pemilih dengan kebutuhan khusus mencapai puluhan ribu di Sumatera Barat, sehingga penting menciptakan pemilu yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas atau kelompok rentan.
Baca Juga : Bupati Padang Pariaman Terima DAK Non Fisik Program KB
“Pemilu harus menciptakan inklusi dan keadilan untuk setiap golongan agar prinsip ‘no one left behind’ terpenuhi. Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ramah terhadap penyandang disabilitas atau kelompok rentan,” lanjut Kepala Perwakilan.
Dengan adanya 31.864 pemilih dengan kebutuhan khusus pada pemilu 2024, KPU perlu memberikan perhatian khusu. Agar menciptakan pelayanan publik yang adil dan memastikan hak setiap pemilih terlindungi. Semua pihak terlibat diharapkan bekerja sama untuk menjaga integritas dan suksesnya pesta demokrasi ini.(*)