SUMATERA BARAT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil tindakan tegas dengan menutup jalur pendakian yang berada di bawah pengawasannya menjelang pergantian tahun. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (19/12/2023) melalui akun Instagram resmi BKSDA Sumbar.
Dalam pengumumannya, BKSDA Sumbar menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi pendakian pada penghujung tahun 2023 dan awal tahun 2024. Empat gunung alam yang termasuk dalam pengawasan BKSDA Sumbar, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago, akan ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. “Untuk mengantisipasi pendaki melakukan pendakian pada penghujung tahun 2023 dan awal tahun baru 2024, Balai KSDA Sumatera Barat mengeluarkan pengumuman penutupan gunung dalam pengelolaannya tidak hanya Gunung Marapi saja, namun juga Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tulis BKSDA Sumbar dalam caption postingannya.
Langkah ini diambil setelah Gunung Marapi mengalami erupsi pada 3 Desember 2023, menewaskan 24 pendaki. Sejak erupsi tersebut, BKSDA Sumbar sudah memutuskan untuk menutup pendakian ke Gunung Marapi. Keputusan penutupan kini diperluas untuk menjaga keselamatan pendaki di keempat gunung tersebut.
Kendati jumlah petugas BKSDA Sumbar terbatas, BKSDA Sumbar meminta dukungan dari pemerintah daerah setempat dan masyarakat sekitar gunung untuk ikut serta dalam pengawasan. Surat pengumuman penutupan juga ditembuskan ke pemerintah daerah Sumbar hingga Riau dan Polda Sumbar. “Karena jumlah petugas Balai KSDA Sumatera Barat yang terbatas, dimohon kepada pemerintah Daerah setempat dan masyarakat sekitar gunung untuk turut serta mengingatkan apabila ada yang melakukan pendakian,” tambah BKSDA Sumbar.
Sementara itu, tragedi erupsi Gunung Marapi juga menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Ombudsman akan melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa tersebut, khususnya terkait pendaki yang berada dekat dengan puncak Gunung Marapi, meskipun seharusnya wilayah tersebut dilarang untuk didatangi oleh warga dan pendaki berdasarkan status Waspada level II.(*)