RESPONRADIO.COM | SUMATRA BARAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar) membatalkan dua belas perjalanan Kereta Api Minangkabau Ekspres dari 24 Juni hingga 2 Juli 2024.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi menjelaskan pembatalan tersebut sebagai akibat dari perawatan sarana yang diperlukan untuk mempertahankan kualitas layanan kereta api.
“Bagi para penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut, PT KAI memberikan opsi untuk melakukan pembatalan dengan pengembalian penuh di loket Stasiun Padang, Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, dengan batas waktu pembatalan maksimal H+7 dari jadwal keberangkatan,” ungkapnya.
Yudi juga menekankan pentingnya keselamatan saat melintas perlintasan bidang.Dalam situasi ini, Yudi menyarankan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, memastikan keamanan sekitar, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Yudi mengatakan semua orang bertanggung jawab untuk keselamatan di perlintasan sebidang. Untuk itu, ia mendorong orang untuk menginternalisasi prinsip berhenti, tengok kanan kiri, aman, dan baru jalan (yang disingkat sebagai “BERTEMAN”) untuk mencegah kecelakaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menetapkan persyaratan untuk meningkatkan keselamatan lintasan antara jalan raya dan jalur kereta api. Menurutnya, PT KAI akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan keselamatan kereta api bagi seluruh penumpang di Sumatra Barat.
Penumpang dapat menghubungi layanan informasi PT KAI melalui kanal yang tersedia untuk informasi lebih lanjut.
“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, PT KAI mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam rangka penyediaan layanan kereta api yang berkualitas,” ungkapnya.
Sumber: padek.jawapos.com