RESPONRADIO.COM | SUMATERA BARAT – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan penghentian sementara aktivitas tambang galian C pada tiga perusahaan di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan yang terjadi pada ruas jalan nasional di wilayah tersebut.
Tasliatul Fuadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran akan kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut terhadap infrastruktur jalan. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait bertanggung jawab atas pemasangan plang penghentian sementara ini. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpoll PP Sumbar.
Perusahaan-perusahaan yang terkena dampak kebijakan ini antara lain PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri, dan CV. Putra YLM. Langkah ini didasarkan pada surat resmi yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Dinas ESDM. Serta sanksi administratif yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat.
Pemerintah Sumatra Barat Berhentikan Sementara Tambang Galian C Demi Lindungi Infrastruktur Jalan Nasional
Tujuan dari penghentian sementara ini, menurut Tasliatul Fuadi, adalah untuk menjaga integritas lingkungan serta keselamatan pengguna jalan. Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, juga turut terlibat dalam upaya penanganan masalah ini. Dengan melakukan tinjauan langsung terhadap kondisi jalan nasional di daerah tersebut.
Baca Juga : Kerja Sama Pariwisata Antara Bukittinggi dan Kelantan: Membangun Potensi Bersama
Selain penghentian sementara, tim gabungan juga telah melakukan langkah-langkah konkret, seperti penataan lahan dan pengerukan gorong-gorong yang tersumbat. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat juga diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan jalan yang rusak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan infrastruktur jalan nasional di Sumatra Barat. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur yang ada.(*)