RESPONRADIO.COM | SUMATERA BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi para tenaga kontrak dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Mereka telah menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Serta insentif yang diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemkab Tanah Datar.
Menurut Kepala BPKAD Tanah Datar, Helfy Rahmy Harun, THR untuk para pegawai berstatus kontrak diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan besaran sebesar Rp500 ribu per kepala. Dana untuk THR dan insentif guru Paud berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah di Payakumbuh: Menjaga Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Masyarakat
“Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan Non ASN oleh pemerintah daerah,” ungkap Rahmy.
Pemkab Tanah Datar Salurkan THR dan Insentif: Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Pegawai
Berdasarkan data dari Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab setempat hingga tanggal 23 Maret 2024 mencapai 987 orang. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Inhenri Abas Dt. Rajo Tan Basa, mengkonfirmasi bahwa sebanyak 725 guru Paud akan menerima insentif sebesar Rp300.000 per orang.
Baca Juga : Memperkuat Ekonomi Lokal: Bupati Solok Serahkan Bantuan Alat Usaha untuk Pelaku UMKM
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar di Kabupaten Tanah Datar. Terutaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga kontrak dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Langkah ini sangat diapresiasi karena menunjukkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai. Baik yang berstatus ASN maupun Non ASN. Ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka yang luar biasa dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.
Semoga kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah satu kali. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan para tenaga kontrak dan guru Paud dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.(*)