Dua sekolah negeri di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat, yaitu SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Batusangkar, telah disegel oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akibat penyegelan ini, proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut dipindahkan ke Gedung Pustaka Tanah Datar yang tidak jauh dari lokasi sekolah.
Pemilik lahan yang mengaku bernama Purnama Olivita mengungkapkan bahwa selama ini lahan tersebut telah dipinjamkan untuk digunakan sebagai sekolah.
Namun, Pemkab Tanah Datar baru-baru ini mulai memproses penerbitan sertifikat atas lahan tersebut, yang menurut Purnama adalah miliknya. Mereka sudah berupaya menghubungi Pemkab Tanah Datar untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menyegel sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Ihendri Abas, menyatakan bahwa pihaknya hanya berusaha memfasilitasi agar anak-anak tetap dapat mengakses pendidikan. Undang-undang mengharuskan anak-anak untuk mendapatkan akses belajar, dan pemerintah berupaya memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Pada saat penyegelan, terjadi insiden saling dorong antara ratusan pelajar dengan pemilik lahan. Beberapa pelajar mencoba menerobos untuk masuk ke kompleks sekolah, bahkan ada yang memanjat dinding pagar sekolah. Kasus ini menunjukkan perlunya penyelesaian konflik tanah dengan cara yang sesuai dengan hukum dan melibatkan pihak berwenang untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pendidikan anak-anak tidak terganggu oleh konflik semacam ini.(*)