Kasus tabrak lari yang melibatkan anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri, beberapa waktu lalu telah menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban insiden tragis ini.
Setelah menabrak anak tersebut, Januar Bakri, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik Demokrat Kabupaten Padang Pariaman, memilih untuk kabur dengan tancap gas. Namun, upaya pelarian ini tidak berjalan mulus karena ia berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Berkas perkara kasus tabrak lari yang dilakukan oleh Januar Bakri telah diselidiki oleh Penyidik Satlantas Polres Pariaman. Namun, setelah proses penyelidikan, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kendati demikian, berkas tersebut mengalami pengembalian dari Kejaksaan dengan alasan belum lengkap, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai P19. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, IPDA Novrialdi, berkas perkara tersebut saat ini sedang diperbaiki dan dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Penyidik masih mengkaji dan melakukan penyidikan tambahan guna memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Jika berkas perkara dianggap sudah lengkap oleh penuntut umum, maka status berkas tersebut akan ditingkatkan menjadi P21.
Januar Bakri sendiri saat ini ditahan di Mapolsek Sicincin untuk menjalani proses hukum. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dengan pasal berlapis terkait tabrak lari dan pelanggaran lalu lintas. Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, tanpa memandang status sosial atau politik seseorang.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta harapannya agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.(*)