Proses Pemantauan Langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN – Proses Pemantauan langsung terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Padang Pariaman menjadi fokus utama Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Karnalis, di Pauh Kamba, Nan Sabaris pada Sabtu (24/2).

Hadir dalam pemantauan tersebut, antara lain, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, Koordiv P3S Irwandi, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini, dan Anggota KPU Padang Pariaman Roza Mandes.

Pelaksanaan PSU ini menjadi keputusan setelah terjadi kesalahan di TPS 02 Nagari Pauh Kamba saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Azwar Mardin, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU kepada KPPS setempat melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Pauh Kamba pada 20 Februari 2024.

Baca Juga : Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023

Sebelum pelaksanaan PSU, KPU Padang Pariaman telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Persiapan PSU Pemilu 2024 bersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah. Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kesalahan terjadi ketika petugas KPPS memberikan kertas kartu surat suara kepada dua warga. Yang ternyata perantau dari Provinsi Riau. Kedua warga tersebut menerima lima kertas kartu suara, padahal seharusnya hanya satu untuk pemilihan calon Presiden.

Proses Pemantauan Langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Padang Pariaman

Berdasarkan kesalahan tersebut di TPS 02 Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris. Sebanyak 204 pemilih yang sudah memilih harus menjalani PSU!.

Pelaksanaan PSU menjadi langkah untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan proses pemilihan suara, menghindari ketidakpastian. Serta memberikan keadilan bagi pemilih yang terlibat.

Baca Juga : Sosialisasi Rencana Penelitian Objek Cagar Budaya di Padang Pariaman

Dalam upaya menjaga integritas pemilu, pelibatan Bawaslu, KPU, dan pihak berwenang lainnya menunjukkan komitmen. Untuk memastikan bahwa setiap pemilihan suara dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemantauan oleh pihak berwenang, seperti yang dilakukan oleh Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Menunjukkan perhatian serius terhadap proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?