PADANG PARIAMAN – Pada tanggal 16 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengirim surat (nomor 15/PL.01.4-UND/13/I/2024) yang mengundang lembaga penyiaran, salah satunya Respon Radio, untuk berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Jadwal Iklan Kampanye Calon Anggota DPD. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2024, mulai pukul 14.00 WIB di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara.
Keseriusan dalam menghadiri undangan ini nampak dari keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat yang melakukan rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, hadir Ketua KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy, Wakil Ketua Eka Jumiati, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Trinanda, dan Jons Manedi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat berserta jajaran.
Ketua KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat penting karena upaya bersama harus sejalan dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meminimalkan pelanggaran dan mewujudkan pemilu yang adil, demokratis, dan bermartabat. Koordinasi ini tentu menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai aspek dalam penayangan iklan kampanye.
Rapat Koordinasi: Antara Aturan dan Koordinasi Efektif
Dalam rapat tersebut, Jons Manedi menyampaikan evaluasi terkait masa kampanye yang sudah berjalan selama 39 hari. Iklan yang sebenarnya harus dilakukan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendapat perhatian khusus. Namun, ada catatan terkait laporan di Bawaslu yang mencatat adanya iklan di media sosial, seperti Facebook dan Instagram, meskipun bersifat berbayar.
Menariknya, penayangan iklan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat hanya berlaku untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aturan ini dijelaskan dalam Juknis 1621, yang berbeda dengan tahun 2019. Penayangan iklan ini akan terbatas hanya pada radio, dengan durasi 60 detik dan maksimal 3 spot dalam sehari.
Sementara itu, partai politik dan pasangan calon diberi keleluasaan untuk melakukan iklan kampanye secara mandiri. Baik melalui TV dan radio tanpa batasan jumlah stasiun penyiaran. Hal ini menuntut KPID Sumatera Barat untuk mengumpulkan data lembaga penyiaran yang berizin guna menyesuaikan penayangan iklan.
Berdasarkan data SIMP 3 Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, terdapat 5 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berizin di KPID Sumatera Barat. Sementara Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) mencapai 56 lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Pengawasan terhadap iklan di media sosial, meskipun bukan kewenangan langsung KPID, tetap menjadi fokus dalam upaya meminimalkan pelanggaran.
Dalam menghadapi tantangan ini, KPID Sumatera Barat berkomitmen untuk memaksimalkan pengawasan penyiaran selama masa kampanye. Meski tidak memiliki kewenangan langsung terkait media sosial. Tetapi koordinasi dengan lembaga terkait menjadi kunci untuk mencapai pemilu yang transparan dan adil. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas pemilu dan mendukung partisipasi masyarakat yang lebih baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya!.(*)