Usulan Remisi Idul Fitri untuk Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Basung: Upaya Pemberian Kesempatan Kedua

RESPONRADIO.COM | SUMATERA BARAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, yang terletak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengajukan usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada sekitar 200 dari 317 warga binaan pemasyarakatan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Bapak Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan proposal remisi khusus Idul Fitri. Remisi tersebut untuk lebih dari 200 warga binaan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Kami masih melakukan pendataan untuk menentukan warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.” ujar Bapak Ali dalam sebuah wawancara.

Baca Juga : Mahyeldi Ansharullah Apresiasi HBT Sumbar atas Kegiatan Donor Darah dalam Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Bapak Ali menekankan bahwa Lapas Kelas IIB Lubuk Basung berkomitmen untuk terus mengadvokasi hak warga binaan pemasyarakatan dalam mendapatkan remisi. Dengan syarat, mereka tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan, semua warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi dapat menerima keputusan tersebut setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun kriteria untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah telah menjalani pidana penjara minimal enam bulan. Dan juga memiliki catatan perilaku yang baik selama masa pemasyarakatan.

Usulan Remisi Idul Fitri untuk Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Basung: Upaya Pemberian Kesempatan Kedua

Besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: untuk masa pidana 6-12 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari. Untuk masa pidana 12 bulan atau lebih, remisi yang diberikan adalah satu bulan. Sementara itu, untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga, diberikan remisi satu bulan. Masa pidana tahun keempat dan kelima, remisi satu bulan 15 hari. Dan untuk masa pidana tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi dua bulan.

Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 7 Ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Di mana lama masa pidana yang telah dijalani menjadi dasar penentuan besaran remisi khusus. Besaran remisi ini dihitung dari tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Gelar Pasar Murah dan Bazar: Membantu Masyarakat dengan Harga Terjangkau

Remisi khusus merupakan bentuk pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum pada saat hari besar keagamaan, sebagai bagian dari hak mereka yang diakui oleh negara. Remisi jenis ini hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pemberian remisi ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan. Tetapi juga sebagai wujud pemberian kesempatan kedua bagi para warga binaan. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan lebih baik.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?