RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) guna mencegah potensi banyaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah dihapuskannya ambang batas presiden. Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini. Sehingga, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya....
Berita Terkini:
Waspadai Efek Kandungan Bahan Kimia Pada Produk Perawatan Kulit
Mensos: Program Pemberdayaan Diperkuat Agar Tak Bergantung Bansos
Cukup Tidur Membantu Anak Terhindar Dari Influenza Saat Cuaca Ekstrem
Gangguan Kepribadian Narsistik (NPD): Ciri-Ciri hingga Cara Mengatasi
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
SPPG Sawahlunto Pastikan Higienitas Ompreng MBG Dengan Prosedur Pencucian Berlapis
Bertemu Presiden Prabowo, Ignasius Jonan Apresiasi Program Kerakyatan dan Diplomasi Luar Negeri
Puncak Permainan Timnas U17 Diharapkan Meningkat Seiring Waktu
Rakorsi KONI Padang Pariaman Bahas Persiapan Musorkablub
Pemohon Sertifikat Tanah Hilang Jalani Proses Sumpah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman
Purbaya: Sejumlah Ruas Tol Akan Dapat Diskon Tarif di Natal-Tahun Baru
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Bawa Produk Lokal Tembus Korea
Kabau Sirah vs Singa Edan: Laga Sarat Gengsi di Tanah Minang
Forest vs MU 2-2: Drama Gol Kontroversial, Penebusan Savona, dan Mentalitas MU yang Diuji
BMKG Jelaskan Penyebab Gelombang Panas di Sumbar, Dinamika Atmosfer hingga Bibit Siklon Tropis
Di Balik Razia Brutal Brasil: Korupsi, Geng Narkoba, dan Konflik Tak Berujung di Rio de Janeiro
Usai Digoda Prabowo, Budi Arie Isyaratkan Gabung Gerindra
Pemkab Padang Pariaman Bantu Yulidawati Bangkit, Dorong Usaha Kecil Pulihkan Ekonomi Keluarga
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Pemkab Buton Tengah Hadirkan Sekolah Rakyat Terintegrasi 69
Home » MK_konstitusional

