RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan siaran pers OJK di Jakarta, 16 Oktober 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap perdagangan...
Berita Terkini:
OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
Kualitas udara di Padang pada Jumat sangat tidak sehat
Imparsial Minta Moratorium Kasus Pelanggaran HAM di Peradilan Militer
Tiga Anak dan Satu Guru Tewas dalam Penembakan di Sekolah Oregon
Para bulu tangkis dan tenis meja awali perjuangan Indonesia di Nagoya
Semarak Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali
Kasus Ebola di Kongo tembus 9.144
Tim Sepakbola Payakumbuh raih emas Porprov Sumbar 2026
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Terhenti di Babak Pertama Denmark Terbuka 2026
Pertamina kerahkan armada perbantuan dari Banyuwangi ke Bali
Wabup Rahmat: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Korban Wajib Dilindungi
Pemkab Agam usulkan Rp411,57 miliar ke Kementerian PU perbaikan infrastruktur
Debut Pahit Devin/Faathir di Denmark Terbuka 2026, Terhenti di Babak Pertama
KPK Sita Rp1,4 Miliar dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Ditangkap
Bank of America Didenda Rp19 Triliun Akibat Loloskan Pencucian Uang
Telkom University keluarkan mahasiswa pelaku perundungan di asrama
BMKG prakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di padang
Home » saham BREN

