PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Wabup Rahmat Dorong Intervensi Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Daerah
PLN UP3 Padang Ramaikan CFD Padang dengan Pemecahan Rekor MURI Rendang 1.000 Kg
Pariaman Peringati Harganas 2025 Wawako Mulyadi Serukan Penguatan Keluarga
Pengurus GOW Padang Pariaman 2025–2030 Resmi Dilantik Wabup Tekankan Pentingnya Aspirasi dan Sinergi
Diskusi Dewas LKBN Antara dan Wagub Sumbar Terkait Program Unggulan Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Berikan Santunan Risiko Kematian Rp42 Juta Kepada Peserta Yang Telah Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan
DPW PKDP Banten Resmi Dilantik oleh Bupati JKA Periode 2025–2030 Dihadiri Menteri Desa dan Tokoh Nasional
Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 Segera Hadir Di Padang Pariaman
Keseriusan Bupati John Kenedy Azis Ajukan Proposal Infrastruktur ke Bappenas
Padang Pariaman Dilirik Medco untuk Investasi Pariwisata
Empat Tambang di Raja Ampat Dicabut Izinnya, Tak Produksi Sepanjang 2025
Jangan Tergoda Iklan, Ade Rezki Pratama Ingatkan Pentingnya Selektif dalam Membeli Produk
Gelorakan Semangat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Kembali Gelar Sepeda Santai
Transjabodetabek Rute P11 Bogor-Blok M Diluncurkan, Permudah Perjalanan Warga
Sumbar Maksimalkan Hasil Tangkapan Laut melalui Koperasi Desa Merah Putih
John Kenedy Azis Mendukung Cindy Monica Dorong Kemajuan Pertanian Padang Pariaman
Menteri PU : KPBU Bukti Keterlibatan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
Bupati Welly Suhery Resmi Lantik Pj Sekda Pasaman
Pengelolaan Sampah Sekolah di Padang Pariaman, Butuh Beragam Solusi!
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...