PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Irman Gusman dukung penuh Kapolda Sumbar berantas narkoba dan berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat
Belum Bisa Atasi Ben Lane/Sean Vendy, Sabar/Reza Tersingkir di Tiongkok Terbuka
Kebakaran Hutan Landa Eropa Ribuan Warga Prancis, Spanyol, dan Italia Dievakuasi
Kementerian Kebudayaan dan LKBN ANTARA jajaki peluang kolaborasi
Kebakaran Hanguskan 15 Kios Pasar Kayutanam, Pemkab Padang Pariaman Gerak Cepat Tangani Korban
Bank Nagari Luncurkan Program “SIKOCI CUAN 2026”, Nabung Berhadiah Langsung hingga Ratusan Juta Rupiah
Kekeringan Meluas, BNPB Masifkan Distribusi Air Bersih
Suhu Jepang Panas Ekstrem, Ratusan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
FBI Sita Ponsel Bos Federasi Sepak Bola Argentina Terkait Skandal Pencucian Uang
Sumbar dan Kemenaker lakukan seleksi peserta program magang ke Jepang
Nanik S Deyang mundur sebagai Kepala BGN karena alasan kesehatan
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Batam Meningkat, Orangtua Diminta Perketat Pengawasan
Kebakaran Hebat Hantam Bandara Bordeaux France, 2 Pemadam Gugur
Muhammad Rifqi Fitriadi Borong Gelar di Tiongkok, Modal Menuju Asian Games 2026
Bapanas ajak Pemda jaga stabilitas pasokan dan harga pangan
PLN ULP Solok Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Meriahkan Bhayangkara Run Solok
Fajar/Fikri Hadapi Wakil Tuan Rumah di Putaran Pertama Tiongkok Terbuka
20 Orang Tewas dan 100 Hilang akibat Banjir Bandang Terjang Nuristan Afghanistan
Stok Pangan Kuat Hadapi El Nino, Masyarakat tak Usah Panik
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


