PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Fredy Setiawan raih perak para bulu tangkis, akui kurang puas
HKI sampaikan rencana tak perpanjang ekspor gas sudah tepat
Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD, Penyaluran Kredit Capai Rp64,85 Triliun
Akademisi lima negara bertemu di ISI Padang Panjang bahas persilangan seni, budaya dan ekologi
OJK SAMPAIKAN SURAT SANKSI PIHAK PELANGGAR PERDAGANGAN SAHAM DSSA SERTA IPO BREN DAN CUAN
OJK TEGASKAN KOMITMEN REFORMASI PASAR MODAL DAN PENGUATAN KEPERCAYAAN INVESTOR GLOBAL
OJK OPTIMISTIS INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH TERUS TUMBUH
Bank Sentral Yaman Bekukan 135 Rekening dan Aset Terkait Houthi
Nur Fendi Raih Perunggu Para Balap Sepeda Asian Para Games 2026
BI: Prospek ekonomi global masih lemah, ketidakpastian tetap tinggi
Padang Pariaman Perkuat Keterbukaan Informasi, Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik
Barce dan Komet Persembahkan 2 Perunggu Para Tenis Meja Asian Para Games 2026
Singapura Ungkap 10 Perusahaan Indonesia terkait Karhutla
Kementerian PU percepat pembangunan check dam di Sumbar
Kemenhub perketat pengawasan penerbangan di tengah dampak karhutla
OJK dan SRO Gelar Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Investor
OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


