PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Polisi Dalami Kasus PRT Yang Meninggal Akibat Lompat Dari Lantai 4
Gubernur Mahyeldi Rangkul Apindo Bantu UMKM Sumbar Naik Kelas
Wamentan: Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kegigihan dan optimisme peserta difabel berjuang di SNBT
RSUD Arosuka sediakan fasilitas CT-Scan untuk warga Kabupaten Solok
Iran Sita Dua Kapal di Selat Hormuz, Harga Minyak Meroket
Busana Adat Melayu Riau dan Jambi Hiasi Pembukaan Asian Beach Games Sanya 2026
Ketua Komisi XIII DPR: Pengesahan UU PPRT Komitmen Memanusiakan Manusia
Biodiesel B50 Dalam Kerangka Ketahanan Energi Dan Pangan
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak
OJK: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI
Resmi Jabat Pj Sekda, Hendra Aswara Diminta Jadi Motor Penggerak Birokrasi Padang Pariaman
Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre II Sumbar Perkuat Transportasi Massal Rendah Emisi Dan Pemanfaatan Energi Hijau
Real Madrid vs Alaves 2-1: Mbappe dan Vinicius Cetak Gol, Asa La Liga Terjaga
Trump Tolak Perpanjang Gencatan Senjata, Krisis Selat Hormuz Mengancam Global
Mendag Akui Harga Minyak Goreng Naik: Karena Plastik
8 ASN Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Pemkab Padang Pariaman Sikapi PP Nomor 16 Tahun 2026, Hendra Aswara: Pastikan Pilwana Tetap Sesuai Aturan
Semen Padang Enggan Cari Alasan Usai Kalah 0-2 Atas Persijap
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


