PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP Sumbar 2024 melibatkan proses pembahasan dalam rapat dengan Dewan Pengupahan. Rapat tersebut melibatkan 15 anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, yang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja.
Meskipun kenaikan UMP Sumbar 2024 tidak terlalu besar, Mahyeldi berharap bahwa hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Peningkatan ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung kehidupan ekonomi pekerja di Sumbar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen ini mengacu pada tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Besaran alpha sangat dipengaruhi oleh tingkat upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Rumusan penghitungan UMP 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbar 2024 untuk 19 daerah di Sumatera Barat:
- UMK Agam 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Dharmasraya 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Kepulauan Mentawai 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Lima Puluh Kota 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Padang Pariaman 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Pasaman 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Pasaman Barat 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Pesisir Selatan 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Sijunjung 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Solok 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Solok Selatan 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Tanah Datar 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Bukittinggi 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Padang 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Padang Panjang 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Pariaman 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Payakumbuh 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Sawahlunto 2024: Rp2,81 juta per bulan
- UMK Solok 2024: Rp2,81 juta per bulan
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja. Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda minimal Rp100 juta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum termasuk dalam kategori pidana atau kejahatan.(*)