Kontroversi Penambangan di Kawasan Cagar Budaya Babang, Lubuk Alung

PADANG PARIAMAN – Aktivitas penambangan galian C di kawasan perbukitan Babang, Nagari Surantih, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, kembali mengemuka setelah sempat dihentikan. Tiga alat berat, berupa ekskavator, terlihat aktif mengeruk tanah timbunan di lokasi penemuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sebelumnya, kegiatan ini terhenti karena menunggu keputusan pemerintah mengenai status cagar budaya di area tersebut.

Anwar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman, melalui Kabid Kebudayaan, Ade Novalia, mengonfirmasi adanya laporan tentang kembali maraknya penambangan di lokasi tersebut. Mereka telah menghubungi Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar terkait isu ini, namun respon kurang memuaskan. Ade Novalia mengekspresikan kekecewaannya karena temuan yang diakui oleh para ahli dan pakar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak mendapat respons yang memadai dari pihak berwenang.

Pemerintah setempat sebelumnya telah menerima laporan dari pemuda setempat pada tanggal 4 Oktober, yang mengarah pada penemuan ODCB. Pemkab Padang Pariaman bersama otoritas terkait datang untuk meninjau langsung lokasi. Para ahli yang turut serta dalam peninjauan menyatakan bahwa Bukit Paladangan memiliki warisan budaya prasejarah yang mirip dengan Situs Prasejarah Gunung Padang di Provinsi Jawa Barat.

Ade Novalia mengatakan bahwa pilar-pilar dan balok-balok batu yang ditemukan di Bukit Paladangan mengingatkan pada situs prasejarah terkenal di Jawa Barat. Temuan ini dipandang memiliki nilai sejarah yang tinggi, sehingga dianggap penting untuk dijaga dan dilestarikan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumbar menyebutnya sebagai ODCB yang harus segera dilindungi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, penelitian masih berlangsung oleh TACB Sumbar untuk memastikan status dan langkah selanjutnya terkait temuan ini.

Ade Edward, Ahli Geologi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), berpendapat bahwa temuan ODCB ini terjadi secara alami dan bukan hasil buatan manusia. Meskipun begitu, larangan penambangan yang sebelumnya diberlakukan hanya bersifat sementara, dan setelah satu bulan, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pihak yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.

Heri Martinus, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, menjelaskan bahwa lokasi yang sebelumnya dilarang untuk penambangan telah diperbolehkan lagi, kecuali kawasan dengan potensi batu columnar joint seluas 3,5 hektare. Namun, bagian lain dari wilayah IUP masih diizinkan untuk ditambang.

Kontroversi ini mencerminkan perdebatan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan. Diperlukan sinergi antara berbagai pihak terkait untuk mencapai solusi yang seimbang dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan cagar budaya di kawasan tersebut.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?