PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Amnesty International Desak Rencana Taruna Akmil Bakal Didik Siswa Sekolah Rakyat Dibatalkan
Jangan Takut Karbohidrat! Ini Jenis Karbo Terbaik untuk Penderita Penyakit Jantung
Kemendikdasmen: Deep learning tingkatkan minat belajar di Kep. Seribu
PLN UP3 Padang dan Bapenda Bersinergi Percepat PAD Kota Padang
OJK Setujui Penggabungan BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari
Susunan pemain Afrika Selatan lawan Korea Selatan
2 Gedung Runtuh, 18 Warga Berhasil Dievakuasi dari Reruntuhan Akibat Gempa Venezuela
Tangani dampak gempa, BNPB perbaiki infrastruktur darurat di Sigi
Jalan provinsi di Palembayan, Agam tak bisa dilalui kendaraan akibat terban
Kemensos salurkan asistensi rehabilitasi sosial di Pasaman Barat
Bupati Dharmasraya salurkan bantuan ibu hamil dan menyusui di Timpeh
Kroasia petik kemenangan pertama, Panama gugur
Kemendikdasmen sarankan sosialisasi MPLS disertai advokasi parenting
40 Orang Tewas Tenggelam di Prancis Karena Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa
Protein Tubulin Berpotensi Hentikan Alzheimer dan Parkinson
Indonesia raih kemenangan dramatis 3-2 atas Qatar
2 Anak Tewas di Dalam Mobil saat Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa
HKI: Pengerjaan Jalur Lembah Anai pascabencana sudah 73 persen
Wamendiktisaintek minta kampus ikut atasi masalah sampah di Indonesia
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


