PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Mendekati kesepakatan, Trump berharap Israel tidak balas serangan Iran
Putra Tri Ramadani Raih Emas di Kejuaraan Panjat Tebing Praha, Orientasi Jalur Pekerjaan Rumah
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi Cegah Karhutla
Gempa M7,7 Filipina: BMKG Tetapkan Status Siaga dan Waspada Tsunami di 25 Wilayah Indonesia
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global
Kuba sebut EAEU dan BRICS jadi alternatif tatanan dunia Barat
Istana bantah isu pengunduran diri Menteri Keuangan
Pemkab Solok dukung pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran
Menko Polkam: Prabowo Tak Beri Toleransi Korupsi, Siap Tindak Siapa Pun
DPR : Pengesahan Revisi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Kevin Diks Puji Potensi Mathew Baker Jelang Laga Timnas Indonesia vs Oman
SDN 05 Batang Anai Segera Dibangun Kembali, Bupati JKA Apresiasi Komitmen Yayasan Media Group
Pemkot siapkan 15.586 kursi SMP untuk tampung lulusan SD di Padang
DPR AS Batasi Wewenang Perang Donald Trump di Iran
JPU Bantah Pledoi Nadiem Makarim: Soroti Mark-up Harga Chromebook dan Mens Rea
KPK Resmi Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Hari Ini
Penyimpangan Distribusi BBM Marak di Kalimantan Selatan
PGA Laporkan Gunung Marapi Erupsi Pada Selasa Malam
Kodam Imam Bonjol Benarkan Dua Warga Terkena Peluru Tersasar
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


