PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
469 Titik Api Terdeteksi, Kabut Asap Mulai Ganggu Jalan dan Sekolah
Soroti Biaya Hidup, Ini Pesan Khusus untuk Orangtua di NYC dari Wali Kota Mamdani
Hampir Menjadi ‘Blood Moon’, Gerhana Bulan Sebagian 96 Persen Terjadi 27-28 Agustus
UNAND dorong transformasi pengolahan gambir ramah lingkungan di Pesisir Selatan
Puncak Peringatan Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Sumbar dan Pemprov Dorong Pengikisan Kesenjangan Pemahaman Finansial
Perkuat Pelaku Fesyen Padang Panjang, Kemenekraf Gelar Workshop Ready to Wear
Putra Tri Ramadani dan Alma Ariela Juara Mini Kompetisi Pelatnas Panjat Tebing 2026
Hadapi Gelombang Panas, Seoul Siapkan Koridor Pejalan Kaki Bebas Sengatan Matahari
Gangguan KRL, Trans-Jakarta Tambah Armada Pada Rute yang Terdampak
Menkomdigi serukan semangat merdeka diwujudkan layani masyarakat
KOPI PAGI, Inovasi Diskominfo Padang Pariaman Hadirkan Informasi Publik yang Cepat dan Akurat
Indonesia Dorong Adaptasi Iklim dan Kearifan Lokal dalam Pertemuan BRICS
Kemenkes Siapkan RS Lapangan di Ruteng, NTT Dilengkapi Ruang Operasi
Lebih Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat, Pemkot Padang Panjang Luncurkan PAPAGO
Timnas Futsal Indonesia ditaklukkan Palma 1-6
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Paskibraka Padang Pariaman Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
BMKG kerahkan tim survei dan uji makroseismik pascagempa M7,7 di NTT
Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Ke-81 di Bukittinggi meriah
Jadwal Wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026: Jonatan Christie Buka Perjuangan
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


