DPR Setujui RUU Perampasan Aset Menjadi Usul Inisiatif

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10), setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tersebut pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.

Habiburokhman menjelaskan, sejak September 2025 Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik. Dalam proses tersebut, Komisi III telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Ia menegaskan Komisi III DPR akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana. Selain itu, pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya juga akan diperkuat untuk memastikan aturan tersebut dapat berjalan secara efektif.