RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menolak tegas wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung. Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa melalui prosedur hukum bertentangan dengan prinsip HAM dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi aparat yang melakukannya.
Dalam keterangannya di Bandung, Kamis (21/5), Pigai menegaskan aparat tidak dibenarkan menembak seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyebut istilah “tembak langsung di tempat” bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia serta hukum internasional.
Menurut Pigai, bahkan terhadap pelaku kekerasan maupun teroris, aparat penegak hukum tetap diwajibkan melakukan penangkapan hidup-hidup demi kepentingan proses hukum dan pengembangan informasi. Ia menilai pelaku kejahatan memiliki hak hidup yang harus dihormati serta dapat menjadi sumber data penting bagi aparat dalam mengungkap jaringan maupun penyebab tindak kriminal.
Pigai menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup. Pertama, negara tidak boleh merampas nyawa seseorang tanpa prosedur hukum. Kedua, pelaku dapat memberikan informasi yang membantu aparat mengungkap fakta, data, dan akar persoalan kejahatan.
Ia juga menanggapi adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tembak mati terhadap begal. Menurutnya, dukungan tersebut muncul karena masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.
Pigai menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi warga negara melalui aparat penegak hukum, termasuk menjaga stabilitas keamanan. Karena itu, penanganan tindak kriminal harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ditanya apakah aparat harus bersikap lunak terhadap pelaku begal, Pigai menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dijalankan secara tegas, namun bukan melalui tindakan tembak mati di tempat.
Selain itu, Pigai mengingatkan aparat kepolisian agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait tembak mati karena dapat menjadi bukti awal adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila tindakan tersebut benar-benar dilakukan. Ia menyebut pernyataan semacam itu bahkan dapat menjadi dasar penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

