Polresta Padang pidanakan bapak yang tega aniaya anak kandung

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Polresta Padang menetapkan seorang ayah sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita setelah aksi kekerasan itu diduga berlangsung selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, M Yasin, mengatakan pelaku berinisial RD (29) ditangkap pada Sabtu dan kini telah resmi berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, tersangka ditahan di sel Polsek Padang Barat.

Menurut Yasin, RD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Proses penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Unit Jatanras dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban yang masih berusia di bawah lima tahun mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Polisi juga menemukan mata korban memerah, luka bekas gigitan, bekas luka akibat air panas, hingga memar pada bagian alat vital.

Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga fokus pada pemulihan kondisi korban. Saat ini anak tersebut menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Polisi juga berencana memberikan pendampingan trauma healing karena dampak kekerasan tidak hanya memengaruhi kondisi fisik korban.

Yasin menjelaskan dugaan kekerasan itu telah berlangsung hampir satu bulan. Kasus tersebut sempat tertutup karena ibu korban juga diduga mengalami kekerasan dan ancaman dari pelaku sehingga takut melapor kepada pihak lain.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tangisan korban pada kejadian terakhir didengar warga sekitar rumah. Seorang tetangga kemudian menghubungi layanan darurat Polri 110, yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Samapta Polresta Padang ke lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat terhadap kondisi korban yang masih berusia sangat muda.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com