403 Kayu Bengkirai Diduga Ilegal Diamankan di Kukar, Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka

RESPONRADIO.COM PADANG│BONTANG  Sebanyak 403 batang kayu jenis bengkirai diamankan di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasus ini menyeret seorang sopir ekspedisi berinisial B yang mengaku hanya menjalankan pekerjaan pengangkutan kayu dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, tersangka B menerima tawaran kerja dari rekannya, AO. Dalam tawaran tersebut, AO mengeklaim bahwa kayu yang diperdagangkan bersifat legal dan disertai dengan dokumen yang sah secara hukum.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku ditawari pekerjaan dan diberi tahu bahwa kayu tersebut resmi,” ujar Randy dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Kayu bengkirai tersebut disebut berasal dari Kampung Tasik, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Pemilik tempat pemotongan kayu (somel) berinisial AP disebut memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun saat patroli rutin, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mencurigai truk Hino warna hijau bernomor polisi DC 8952 XJ yang mengangkut kayu tersebut. Petugas menduga dokumen yang dibawa tidak sesuai atau palsu. Dari hasil pemeriksaan, jumlah kayu yang diangkut tercatat 403 batang berbagai ukuran. Sementara dalam dokumen disebutkan 401 batang.

Polisi kini mendalami dugaan pemalsuan dokumen serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu tersebut. Selain B, penyidik akan memeriksa AO selaku pemberi pekerjaan, AP sebagai pemilik somel sekaligus pemberi dokumen, serta R yang merupakan pemilik truk. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Hino beserta STNK atas nama PT Etam Karya Abadi, 403 batang kayu bengkirai, satu lembar SKSHHK nomor KO.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026, serta dua lembar DKO nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.

Atas kasus ini, B dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Penyidik masih menelusuri asal-usul kayu dan keabsahan dokumen untuk memastikan apakah pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi kayu ilegal lintas provinsi.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: regional.kompas.com