Hadapi Lonjakan Mobilitas Akhir Tahun, KAI Divre II Sumbar Dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG —  PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 pada Kamis (20/11), KAI Divre II Sumbar, bekerja sama dengan KAI Properti dan pemangku kepentingan, kembali mengadakan kegiatan sosialisasi tentang disiplin di empat titik perlintasan sebidang kereta api sebagai berikut:

  1. JPL 7 Km 6+850 petak jalan Bukit Putus – Padang, Jalan Haji Agus Salim Kota Padang, Sumatera Barat
  2. JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang – Pulau Aie, Jalan Tarandam Kota Padang, Sumatera Barat
  3. JPL 8 Km 8+794 petak jalan Padang – Alai, Jalan M. Syafei Kota Padang, Sumatera Barat.
  4. JPL 9 Km 9+135 petak jalan Alai-Air Tawar, Jalan KH. A Dahlan Kota Padang, Sumatera Barat.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai instansi dan komunitas terkait, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta Komunitas Pecinta Kereta Api. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara komprehensif: petugas memberikan imbauan keselamatan kepada pengguna jalan raya menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir, serta membentangkan spanduk keselamatan yang mengingatkan pengguna jalan untuk selalu memprioritaskan keselamatan bersama. Selain itu, bingkisan juga diberikan kepada para petugas penjaga pintu perlintasan sebagai bentuk apresiasi.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan komitmen sosialisasi keselamatan. Pada tahun 2024, 38 kali sosialisasi dilakukan di berbagai lokasi (perlintasan dan sekolah). Memasuki tahun 2025, sosialisasi perlintasan sebidang ditingkatkan menjadi rutin (minimal sekali seminggu), di mana setiap sesi mencakup 4 titik berbeda. Hingga November 2025, total 124 titik perlintasan telah terjangkau oleh kegiatan sosialisasi ini.

Perlintasan sebidang didefinisikan sebagai titik perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya. Keberadaannya disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat yang mengharuskan kendaraan melintasi atau berpotongan dengan rel kereta api. Namun, peningkatan mobilitas dan volume kendaraan di titik ini menimbulkan masalah serius, yaitu sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menggarisbawahi pentingnya disiplin berlalu lintas, termasuk menggunakan helm dan mendahulukan kereta api sesuai dengan rambu yang ada. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga melanggar dua Undang-Undang sekaligus: UU No. 23 Tahun 2007 (Perkeretaapian) dan UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Reza mengatakan, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

Setiap orang dilarang:

  • Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

Arti dari “berada di ruang manfaat jalur kereta api” yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (Pasal 37)

  • Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:
  1. Pada permukaan tanah;
  2. Di bawah permukaan tanah; dan
  3. Di atas permukaan tanah.
  • Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;

Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.

  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Yang dimaksud dengan ‘kepentingan lain’ adalah setiap aktivitas penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas yang termasuk dalam kategori ini, tetapi tidak terbatas pada, meliputi bermain, berjualan, menggembala, menjemur hasil panen atau barang, serta membuang sampah.

Aturan larangan penggunaan jalur yang tidak sesuai fungsi ini memiliki pengecualian yang berlaku khusus untuk petugas perkeretaapian yang ditugaskan secara legal, yang dibuktikan dengan surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, Tegas Reza.

Reza menambahkan adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang KA diantaranya :

  1. Menutup sebanyak 14 titik perlintasan liar
  2. Melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 14 sekolah
  3. Melakukan sosialisasi di 124 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga
  4. Memasang 20 banner himbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan
  5. Pemberian CSR berupa sarana olahraga di 32 lokasi titik perlintasan dan sekolah saat pelaksanaan sosialisasi.

KAI dan KAI Properti menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas. Marilah kita menjaga keselamatan bersama dengan tidak menerobos palang pintu perlintasan, memperhatikan setiap rambu yang ada, dan selalu memastikan kondisi aman sebelum memutuskan untuk melintas.

Ramdhani Subagja, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan KAI Properti, menyampaikan pandangannya bahwa penekanan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada tiga faktor utama: keteraturan, kepatuhan, dan upaya edukasi kepada publik.

Dalam upayanya meningkatkan keselamatan, KAI Properti berkomitmen untuk memperbaiki fasilitas, menata lingkungan rel, menempatkan petugas jaga, dan berkolaborasi dengan Pemda serta pihak terkait (stakeholder). Ramdhani Subagja menekankan, ‘Keselamatan bukan hanya urusan petugas, namun tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sektoral. Kami berharap dukungan masyarakat agar selalu berhenti ketika palang mulai menutup, memperhatikan sinyal, serta memastikan jalur aman sebelum melintas,” lanjut Ramdhani.

Menurut Reza, keselamatan transportasi akan semakin terjamin apabila masyarakat menunjukkan kepedulian dan disiplin, yang pada akhirnya akan mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

KAI Divre II Sumbar dan KAI Properti menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan masyarakat dan berbagai instansi terhadap upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. Untuk pelaporan potensi bahaya atau aktivitas yang dianggap mencurigakan di area jalur kereta api, masyarakat dapat segera menghubungi stasiun terdekat, atau menggunakan layanan Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau melalui media sosial KAI121.

 

Tim Redaktur: Respon Radio

Sumber: sumbar.antaranews.com