Komisi X: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Layanan Pendidikan Kawasan 3T

RESPONRADIO.COM PADANG│SAMARINDA  Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan akses layanan pendidikan, khususnya di wilayah pelosok serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“DPR RI berkomitmen menghadirkan payung regulasi lebih kuat bagi para guru di seluruh Indonesia. RUU Sisdiknas ini sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat perlindungan profesi sekaligus memperkuat akses layanan pendidikan hingga kawasan 3T,” ujar Hetifah dihubungi dari Samarinda, Kaltim, Rabu.

Beliau mengungkapkan bahwa kesejahteraan guru honorer di beberapa wilayah masih jauh dari standar ideal. Fakta menunjukkan bahwa banyak dari mereka menerima upah yang minim, selain harus bergulat dengan infrastruktur pendidikan yang terbatas dan akses yang sulit terhadap kegiatan pengajaran.

Situasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara cita-cita bangsa dalam memajukan pendidikan dengan realitas lapangan yang dihadapi para pendidik setiap hari, sehingga melalui RUU Sisdiknas, menjadi momentum untuk menjadikan kondisi ini lebih ideal.

“Komisi X DPR RI memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh, yakni tanggung jawab yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, hingga kementerian terkait,” ujarnya.

Hetifah pun memberikan penekanan tentang pentingnya memastikan bahwa guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara material melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai seperti akses jalan, sarana belajar, listrik, hingga internet.

“Pengabdian guru di wilayah terpencil harus diimbangi dengan dukungan insentif dan tunjangan khusus agar mereka merasa didukung dan termotivasi dalam memperkuat kualitas pendidikan di daerah tertinggal,” ucap ia lagi.

Salah satu pilar utama dalam revisi RUU Sisdiknas adalah penguatan perlindungan guru, maka politisi dari dapil Kalimantan Timur ini menyatakan penting adanya bab khusus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Hal ini harus dilakukan karena untuk memperjelas tentang batasan apa saja mengenai tindakan pendisiplinan di sekolah, sehingga tidak lagi menimbulkan multi tafsir atau berpotensi mengriminalisasi guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membina siswa.

“Regulasi turunan akan dirancang untuk memberi kejelasan hukum sekaligus memastikan lingkungan belajar tetap aman, ramah, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multi tafsir dalam proses belajar-mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua,” katanya.

Terkait dengan Hari Guru Nasional ke- 80 – 2025 ini, ia menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh guru di tanah air, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil namun tetap berjuang keras agar anak-anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan untuk meraih masa depan lebih baik.

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com