Hakim Malaysia Tolak Tahanan Rumah Najib Razak, Mantan PM Tetap Jalani Hukuman Penjara

RESPONRADIO.COM PADANG│KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menjalani sisa hukumannya dalam bentuk tahanan rumah. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (22/12), menjelang vonis lain yang akan dihadapi Najib dalam perkara terpisah terkait skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Alice Loke Yee Ching Loke menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut. Menurut hakim, dokumen yang diklaim sebagai “adendum kerajaan”, yang disebut-sebut memberi izin tahanan rumah dari mantan Yang di-Pertuan Agong, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Tidak ada ketentuan hukum mengenai tahanan rumah di Malaysia. Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk mengarahkan tahanan rumah,” ujar Hakim Loke dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Atas dasar itu, permohonan peninjauan yudisial yang diajukan pihak Najib resmi ditolak.

Najib Razak (72) saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi yang berkaitan dengan penjarahan dana negara melalui skandal 1MDB. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, namun hukuman tersebut dikurangi setengahnya oleh Dewan Pengampunan Kerajaan.

Skandal 1MDB merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di dunia dan memicu penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Dari proses hukum tersebut, pemerintah Malaysia dan sejumlah negara terkait telah berhasil mengamankan pengembalian miliaran dolar AS.

Najib masih menghadapi tekanan hukum lanjutan. Pada Jumat mendatang, ia dijadwalkan menerima putusan dalam persidangan terpisah yang juga berkaitan dengan skandal keuangan 1MDB—kasus yang turut menyebabkan kekalahannya dalam Pemilihan Umum Malaysia 2018.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: koran-jakarta.com