RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mendukung langkah pemerintah yang mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara lain demi memprioritaskan kebutuhan industri dalam negeri. Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai kebijakan tersebut relevan mengingat sejumlah sektor industri nasional masih menghadapi persoalan pasokan gas. Menurutnya, kontrak ekspor yang masih berlaku harus tetap dihormati, tetapi setelah berakhir pemerintah perlu mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik.
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga semester I-2026, sekitar 74,55 persen gas bumi Indonesia dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik, sedangkan 25,39 persen dialokasikan untuk ekspor. Pemanfaatan gas dalam negeri mencapai sekitar 3.972,26 BBTUD, sementara ekspor tercatat 1.352,9 BBTUD. Industri menjadi salah satu konsumen utama dengan penggunaan sekitar 1.263,20 BBTUD atau 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional.
Ma’ruf juga menyoroti pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa bagian barat yang baru mencapai 88–90 persen dari alokasi pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kegiatan produksi dan biaya operasional industri, terutama sektor keramik, kaca, baja, petrokimia, oleokimia, serta makanan dan minuman. Karena itu, HKI mendorong penerapan prinsip domestic industry first serta penyusunan neraca gas jangka panjang yang memperhitungkan kebutuhan industri, pembangkit listrik, pupuk, dan investasi baru.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kontrak ekspor energi dengan negara yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peresmian penerimaan gas JNE#6 dan fasilitas produksi Lapangan Maha–South Hub, Kamis (22/10/2026). Pemerintah membuka kemungkinan menghentikan ekspor kepada negara tertentu sebagai bagian dari evaluasi kebijakan energi nasional.

