RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono dalam kapasitasnya sebagai terperiksa, Senin (2/6).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).
“Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen. (Tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materiil),” ujarnya.
Adapun mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan RI, Suhartono, menyebut ada delapan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pertanyaan tersebut masih bersifat normatif.
“Cuma sekitar 8 (pertanyaan) atau berapa masih normatif gitu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).
Kemudian, ia enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Ia mengklaim tidak mengetahui perkara tersebut secara rinci.
“Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya enggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK,” imbuhnya.
KPK seyogianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019- 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025). Namun, yang bersangkutan absen.
“Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS,” kata Budi.
Sumber : www.cnnindonesia.com