RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dua permintaan penting dari Presiden Prabowo Subianto: pemberian abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Menurut Dasco, seluruh fraksi di DPR telah sepakat dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengesahannya.
“Semua fraksi sudah menyetujui usulan tersebut. Proses selanjutnya tinggal menunggu Keppres dari Presiden,” ujar Dasco kepada awak media.
Abolisi Hentikan Seluruh Proses Hukum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPM dan tersangkut kasus impor gula—secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan adanya abolisi, proses hukum terhadap Pak Tom Lembong dihentikan. Penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan dianggap tidak pernah terjadi,” jelas Supratman.
Abolisi merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini merupakan bentuk penghapusan proses hukum terhadap individu yang sedang menjalani perkara pidana, dan memiliki efek pemulihan nama baik.
Amnesti untuk Hasto Dinilai Bernuansa Politik
Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR, dinilai berkaitan dengan konteks politik nasional. Hasto, yang juga merupakan Sekjen PDI Perjuangan, sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret beberapa anggota legislatif.
Amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti dapat diberikan kepada sekelompok orang dan tidak terbatas pada individu. Pengampunan ini juga bisa berlaku sebelum atau sesudah vonis pengadilan, dan sering digunakan untuk kasus politik.
Respons Publik dan Pakar Ditunggu
Meski sudah disetujui DPR, keputusan ini diperkirakan akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pengamat hukum menilai langkah ini harus dilihat dalam konteks politik nasional dan stabilitas pemerintahan, sementara yang lain khawatir terhadap preseden yang dapat ditimbulkan.
Sampai saat ini, Keppres belum diterbitkan, namun dengan persetujuan parlemen yang telah bulat, kedua tokoh diperkirakan segera mendapatkan pemutusan resmi dari Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Sumber: Berbagai Sumber dan Respon Admin