BPBD Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana di Batang Anai

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN  Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan sosialisasi bantuan stimulan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak sedang (RS) dan rusak ringan (RR) akibat bencana alam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati Padang Pariaman yang telah dilaksanakan pada 13 Februari 2026 lalu.

Sosialisasi yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 ini tersebar di beberapa titik di Kecamatan Batang Anai, termasuk di Kantor Nagari Sungai Buluah, Kantor Camat Batang Anai, serta beberapa sarana ibadah di wilayah setempat.

Kasi Rekonstruksi BPBD Padang Pariaman sekaligus Ketua Tim Teknis satu Wilayah Batang Anai, Safrizal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap krusial dalam proses pencairan bantuan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BNPB dan Bupati.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan mendatangi satu per satu rumah calon penerima untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah mereka,” ujar Safrizal.

Terkait adanya keluhan masyarakat yang merasa belum terdata, seperti di wilayah Sungai Buluah yang saat ini mencatat 86 Kepala Keluarga (KK) terdampak, pihak tim teknis memberikan penjelasan. Jefri Kasman, Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup yang bertugas sebagai Sekretaris Tim Teknis 1, menyebutkan bahwa pendataan awal dilakukan saat masa tanggap darurat sehingga memungkinkan adanya data yang tercecer.

“Kami akan melakukan review ulang. Bagi masyarakat yang berhak namun belum terdata, akan didaftarkan kembali untuk pengajuan tahap kedua,” kata Jefri.

Sebaliknya, bagi warga yang sudah masuk SK namun hasil tinjauan bersama Babinsa dan TNI/Polri menyatakan tidak layak, maka status bantuannya akan dibatalkan. Saat ini, dana bantuan masih dalam status diblokir di bank untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Bantuan stimulan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung yang bisa digunakan bebas, melainkan Bantuan diberikan dalam dua tahap, masing-masing 50%, dan Masyarakat akan menerima bahan-bahan bangunan yang didistribusikan ke rumah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh tim teknis. Pencairan dana dilakukan secara murni antara BNPB ke bank, lalu diteruskan ke masyarakat tanpa ada potongan atau perantara.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Nagari untuk mengawal proses review data dan pengajuan tahap kedua bagi warga yang terdampak namun belum terakomodasi di tahap awal.

Buk Nen salah satu warga yang ditemui oleh Tim Respon Radio dilokasi, mengatakan bahwa dirinya tidak masuk dalam pendataan penerima bantuan, dan ia juga menyampaikan aspirasinya terkait proses pendataan yang dinilainya kurang maksimal dan kurang tepat sasaran. “Kalau bisa diadakan pendataan ulang oleh pemerintah atau pihak terkait, dan melihat lagi korban bencana di nagari ini, banyak rumah yang seharusnya layak mendapatkan tetapi malah tidak mendapatkan sama sekali. Semoga pemerintah daerah dan pihak terkait memperhatikan ini.” harap Buk Nen (JJ)