RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi memulai tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman yang digelar pada Kamis (31/7) di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si, didampingi Wakil Ketua Wira Satria, serta turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Padang Pariaman.
Dalam pemaparannya, Bupati Padang Pariaman Drs. John Kenedy Azis menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi riil terkini—baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi APBN dan APBD, kita dituntut untuk memangkas belanja secara signifikan. Hal ini berdampak langsung terhadap penyusunan perubahan KUA,” ujar Bupati John Kenedy Azis.
Tak hanya itu, perubahan kebijakan fiskal juga didorong oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang memuat penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Akibatnya, Padang Pariaman harus merasionalisasi pendapatan serta melakukan realokasi belanja melalui perubahan APBD.
Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 ini disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan akan menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen Perubahan APBD tahun berjalan.
Pendapatan dan Belanja Daerah Turun Tajam
Salah satu poin krusial dalam nota penjelasan tersebut adalah penurunan target pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp88,48 miliar. Pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp1,454 triliun dikoreksi menjadi Rp1,366 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat dan provinsi, dari Rp1,273 triliun menjadi Rp1,185 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dipatok pada angka Rp180,89 miliar.
Penyesuaian ini turut diimbangi dengan rasionalisasi belanja daerah yang dikurangi dari Rp1,552 triliun menjadi Rp1,464 triliun.
Langkah Awal Menuju Perubahan APBD 2025
Rapat paripurna ini menjadi pintu awal dari rangkaian panjang pembahasan Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS akan dibahas lebih teknis oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang Pariaman.
Dengan penyesuaian anggaran yang dilakukan, diharapkan pemerintah daerah tetap dapat menjaga efektivitas pembangunan, meskipun dalam kondisi fiskal yang lebih ketat.
Sumber: Pemkab Padang Pariaman dan Respon Admin