Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Hacker Bjorka

RESPONRADIO.COM PADANG│Jakarta — Dunia maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial WFT (22), warga asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga mengatasnamakan dirinya sebagai Bjorka, sosok misterius yang selama ini dikenal sebagai peretas data paling dicari di Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Siber Polda Metro Jaya dan menjadi titik terang dalam kasus kebocoran data yang sempat mengguncang keamanan siber nasional.

Siapa WFT? Bukan Lulusan IT, Belajar dari Forum Online

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, diketahui bahwa WFT bukan lulusan pendidikan formal di bidang teknologi informasi. Bahkan, ia tidak menyelesaikan jenjang SMA. Namun, kemampuan teknisnya dalam meretas dan memanipulasi data diperoleh secara otodidak melalui komunitas daring dan forum-forum teknologi di internet.

“Motif utamanya adalah ekonomi. Dia berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya,” ujar Wakil Direktur Siber Bareskrim Polri, Kombes Vian Yunianto.

Dugaan Aksi: Retas Data Bank hingga Jual 19,5 Juta Data BPJS

Kasus ini mencuat setelah sebuah bank swasta melaporkan peretasan sistem data nasabah mereka pada 2023. Pelaku menggunakan akun bernama Bjorka untuk mempublikasikan tampilan data pelanggan dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak ada tanggapan. Meski upaya pemerasan itu tidak terlaksana, jejak digital WFT terus dipantau.

Tidak hanya itu, pada Maret 2023, akun Bjorka juga mengklaim memiliki 19,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut dijual di forum gelap dengan harga USD10.000 atau sekitar Rp153 juta. Sebanyak 100 ribu data bahkan dibagikan secara gratis sebagai sampel untuk menarik pembeli.

Gunakan Kripto, Ubah Nama Samaran Berkali-Kali

WFT diduga aktif di forum-forum ilegal atau dark web dan menggunakan mata uang kripto untuk transaksi penjualan data. Untuk menghindari pelacakan, ia kerap mengganti username dari ‘Bjorka’ menjadi ‘Skywave’, lalu ‘Shanny Hunter’, dan terakhir ‘opposite6890’.

Dalam penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti digital, termasuk perangkat komputer, ponsel, serta sejumlah data dan akun yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.

Belum Pasti Bjorka Asli, Masih Didalami

Meski WFT mengendalikan akun @bjorka dan @Bjorkanesia sejak 2020, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah ia adalah Bjorka yang selama ini menjadi buronan siber internasional, atau hanya mengatasnamakan sosok tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Ini masih terus kami dalami. Yang jelas, pelaku mengaku sebagai Bjorka, dan ada bukti keterlibatan dalam beberapa aksi kejahatan siber,” kata Kombes Vian.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap kejahatan digital.

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: www.metrotvnews.com