Harmonisasi Peraturan Kepala Daerah: Langkah Penting untuk Kepentingan Publik

SUMATERA BARAT – Bulan Desember ini, proses harmonisasi sebelas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) digelar melalui Virtual Zoom Meeting dan pertemuan tatap muka di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi, diungkapkan bahwa pengharmonisasian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembicaraan tersebut, aspek substansi dan teknik penyusunan Perkada menjadi fokus utama. Pentingnya membahas kesesuaian rancangan Perkada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan, dan putusan pengadilan menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.

Febriandi menjelaskan bahwa diskusi tersebut diadakan untuk memberikan saran dan pendapat guna memastikan bahwa Rancangan Perkada benar-benar memenuhi prasyarat pembentukan peraturan kepala daerah sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

Sejak tanggal 1 Desember, telah dilaksanakan fasilitasi untuk sembilan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, termasuk dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, satu Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar, satu Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman, satu Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi, satu Rancangan Peraturan Wali Kota Payakumbuh, dan tiga Rancangan Peraturan Bupati Agam.

Rapat tatap muka juga dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2023, terkait Fasilitasi Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Padang Panjang di Ruang Tuanku Imam Bonjol. Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Esselon II Pemerintah Kabupaten atau Kota, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait. Pihak Pemerintah Provinsi turut hadir melalui BPKAD, Inspektorat, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan BMCKTR.

Hasil Harmonisasi disampaikan oleh para perancang dan analis hukum Pokja, yang terdiri dari Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Rita Adriani, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, M. Taufiqqurrahman, Niko Hary Manggala, dan Roni Okpisya.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan yang krusial bagi Pemerintah Daerah. Proses ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menunjuk Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Proses pengharmonisasian ini memiliki tujuan utama, yakni memastikan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan bersifat efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa peraturan tersebut mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh.(*)