KKP Tawarkan Konsep “Waterfront City” Integrasikan Tata Ruang Pesisir

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan konsep waterfront city sebagai upaya mengintegrasikan tata ruang laut dan darat guna menciptakan pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan, produktif, dan berdaya saing tinggi.

Integrasi atau penyelarasan rencana tata ruang antara wilayah darat dan laut sangat penting untuk mengurangi potensi perselisihan terkait pemanfaatan ruang, menghindari kebijakan yang saling bertentangan, serta meningkatkan efisiensi dalam penanaman modal. Hal ini disampaikan oleh Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sebagai modelling penataan ruang laut dan darat, KKP akan mengembangkan kawasan waterfront city yang terencana dan terintegrasi. Lokasi tersebut mencakup kawasan Sabang, Batang, Bitung, Morotai, Marunda, Semarang dan Surabaya,” kata Kartika dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Dia menekankan hal itu dalam pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Sarjana Oseanografi Indonesia yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.

Pertemuan itu bersamaan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP.

Kartika menjelaskan bahwa pengembangan kota pesisir (waterfront city) memiliki sasaran utama: mendongkrak nilai ekonomi melalui sektor pariwisata dan perdagangan, memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem, dan membentuk area perkotaan yang nyaman ditinggali serta memikat bagi penduduk.

Waterfront city ini diselaraskan dengan pengembangan kawasan berbasis energi baru-terbarukan dan program penurunan emisi kota melalui transformasi kawasan urban pesisir,” ujar Kartika.

Pengelolaan wilayah pesisir yang berkesinambungan tidak hanya mengharuskan adanya keterpaduan antara daratan, lautan, dan pulau kecil, tetapi juga memerlukan pengembangan jaringan kerja sama yang kuat. Jaringan ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi/universitas, pemerintah setempat, dunia usaha, dan komunitas pesisir, khususnya dalam tahapan pembuatan, penerapan, dan evaluasi regulasi mengenai tata ruang laut.

“Pendekatan kolaboratif akan memastikan bahwa pengelolaan ruang laut tidak hanya efektif secara teknis namun juga inklusif, adaptif dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tata ruang laut di Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan. Salah satunya, Rencana Tata Ruang Laut Nasional telah masuk tahap pengintegrasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan direncanakan akan ditetapkan pada Desember 2025.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah menuntaskan penyusunan sejumlah rencana zonasi. Rencana tersebut meliputi 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), serta 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K).

Integrasi penataan ruang laut yang dicanangkan dalam One Spatial Planning Policy ini menjadi salah satu bukti konkrit komitmen KKP yang kini memasuki usia ke-26 tahun untuk menyelaraskan pembangunan, menghindari tumpang tindih kebijakan, memberikan kemudahan investasi sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: www.antaranews.com