RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rachmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5).
“Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor),” ujarnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjutnya.
Hakim menyatakan Dono telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Dono dinilai dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Dono dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa membebani uang pengganti sejumlah Rp510.085.261.485,41 ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Jaksa menilai Dono terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : www.cnnindonesia.com