Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Sikap Tanpa Toleransi

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internal Polri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam. Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lainnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri, BRIPKA KIR dan istri AN, dengan barang bukti 30,415 gram sabu di kediaman mereka. Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian menyeret AKP ML, yang hasil tes urinenya positif amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan lanjutan di ruang kerja dan rumah dinas AKP ML, polisi menemukan 488,496 gram sabu, yang pada akhirnya dugaan keterlibatan AKBP DPK.”

Penyidik ​​gabungan dari Biro Paminal Divpropam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita beragam jenis narkotika dan psikotropika, termasuk 16,3 gram sabu dan 50 butir ekstasi. AKBP DPK kini dijamin maksimum seumur hidup atau 20 tahun serta denda Rp2 miliar berdasarkan jeratan Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dan UU Psikotropika.”

Kadivhumas Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meskipun yang bersangkutan adalah anggota Polri. Saat ini, AKBP DPK sedang menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri guna sidang sidang kode etik pada 19 Februari 2026. Pihak pimpinan menjamin tidak ada impunitas bagi oknum yang melibatkan narkoba, bahkan menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat demi menjaga kehormatan institusi.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025. “Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: headline.co.id