Menatap Masa Depan: Perda Tanah Ulayat di Sumatera Barat

SUMATERA BARAT – Dalam sebuah tonggak sejarah yang menggembirakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.

Pada peristiwa bersejarah ini, Gubernur Mahyeldi menyampaikan rasa syukur atas pengesahan Perda Tanah Ulayat. Menurutnya, kepemilikan tanah ulayat di Sumatera Barat bukan sekadar eksis, tetapi juga diakui oleh negara melalui Hukum Adat. Tanah ulayat, dengan segala peran sentralnya, menjadi penopang utama pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat di Sumatera Barat.

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan identitas sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumatera Barat. Dengan adanya Perda Tanah Ulayat, diharapkan keberlangsungan pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Terima kasih kepada DPRD Sumatera Barat atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat memberikan kepastian hukum dengan membedakan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Gubernur juga merespons berbagai komentar tentang rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumatera Barat. Baginya, fakta tersebut perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah pola pemanfaatan tanah yang tidak merenggut hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Kita mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dengan menjadikannya sebagai penyertaan modal. Ini dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga dan tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menekankan bahwa Hukum Adat adalah hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Perda Tanah Ulayat tidak bertujuan mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat, melainkan mempertegas dan melindungi hak ulayat serta tanah ulayat sebagai identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

“Dengan keberadaan Perda ini, kita akan melindungi keberadaan tanah ulayat kita. Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa warisan nenek moyang kita tetap terjaga dan diberikan perlindungan yang layak,” ujar Irsyad Syafar dengan penuh keyakinan.

Pengesahan Perda Tanah Ulayat ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh, membangun kepercayaan, serta melindungi hak dan identitas masyarakat adat di Sumatera Barat. Melalui langkah ini, Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar membuktikan komitmen mereka untuk menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal dalam menghadapi era perkembangan yang dinamis. Semoga, perubahan ini akan membawa dampak positif dan memberikan contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain di Indonesia.(*)