RESPONRADIO.COM PADANG│Jakarta, 21 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan surat sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Surat sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan diserahkan secara langsung di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10).
Penyerahan surat sanksi disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, serta dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran perwakilan POLRI ini mencerminkan koordinasi erat antara OJK dan POLRI dalam rangka penegakan hukum tindak pidana di sektor pasar modal.
-
Kasus Perdagangan Saham DSSA:
-
PT SMT: Dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun atas pelanggaran manipulasi pasar (Pasal 91 UUPM jo. Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM jo. Pasal 22 angka 35 UUPPSK).
-
Sdr. R (Direktur PT SS): Dikenakan sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun.
-
-
Kasus Penawaran Umum Saham BREN:
-
AH Ltd: Dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar atas pengaburan informasi identitas pemesan saham (Pasal 107 UUPM jo. Pasal 22 angka 48 UUPPSK).
-
-
Kasus Penawaran Umum Saham CUAN:
-
TC Pte Ltd: Dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 miliar atas pengaburan informasi identitas pemesan saham (Pasal 107 UUPM jo. Pasal 22 angka 48 UUPPSK).
-
-
Kasus DSSA:
-
Sanksi Denda: Dijatuhkan kepada 9 (sembilan) Anggota Bursa (AB), yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
-
Peringatan Tertulis: Diberikan kepada 8 (delapan) sales Anggota Bursa yang menangani order nasabah pelaku transaksi saham DSSA.
-
-
Kasus CUAN:
-
Sanksi Denda: Dijatuhkan kepada 2 (dua) Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS.
-
Pembekuan Izin: Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 (tiga) bulan diberikan kepada Direktur PT HPS.
-
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, sehingga memicu peningkatan harga saham DSSA secara signifikan.
Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas. Praktik ini mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang pasar modal demi menjaga kredibilitas, daya saing pasar, serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh investor. (SL)

