RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026. Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, langkah antisipatif langsung dilakukan melalui rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag TPKS, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Hendra Aswara menekankan pentingnya sikap responsif pemerintah daerah terhadap setiap perubahan regulasi, meskipun belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut jajaran Pemkab telah melakukan kajian awal terhadap substansi aturan tersebut.
“Pemerintah daerah tidak bisa menunggu. Kita sudah mulai mencermati isi PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, rapat ini menjadi bagian dari upaya awal untuk memetakan dampak kebijakan, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna memperoleh arahan lebih lanjut dan kepastian kebijakan.
“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait, agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menjelang tahapan Pilkades yang akan segera berlangsung.
“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus adaptif terhadap dinamika regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, disebutkan bahwa perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan.

