Pemkab Padang Pariaman Uji Publik Data Rumah Rusak Akibat Bencana

RESPONRADIO.COM PADANG│PARIAMAN  Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan uji publik guna memverifikasi data kerusakan rumah akibat bencana hidrometeorologi sebelum disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Tahapan ini bertujuan untuk menjamin bahwa data penerima bantuan telah akurat, valid, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi.

Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa uji publik ini merujuk pada instruksi BNPB melalui surat resmi nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.

“BNPB mewajibkan agar data rumah rusak by name by address (BNBA) dan by NIK dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam SK Bupati,” ujar John Kenedy Azis saat menyampaikan Arah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri dan Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman Emri Nurman, di akhirinya di Karan Aur, Pariaman, Jumat (17/1/2026).

Menindaklanjuti Arah tersebut, Pemkab Padang Pariaman menerbitkan Surat Bupati Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tentang Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat di 17 kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.

Melalui surat tersebut, Camat diminta menyebarluaskan hasil kerja Tim Verval yang dikoordinasikan oleh DLHPKPP dan BPBD. Proses pengumpulan data rumah rusak ini berlangsung melalui tiga fase pengerjaan yang dimulai pada pertengahan Desember 2025 dan berakhir pada 15 Januari 2026.

Kepala DLHPKPP Padang Pariaman Andri Satria Masri menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan untuk melihat, mencermati, dan memeriksa data yang dipublikasikan di kantor camat dan kantor wali nagari.

“Kami sudah menyiapkan data serta formulir sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang ditampilkan belum sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Andri.

Andri menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan instrumen penting untuk menjamin akurasi dan kredibilitas data sebelum dituangkan ke dalam SK Bupati. Selain itu, proses ini membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk mengoreksi, memberi masukan, atau menyanggah jika mendapati data yang tidak akurat, ganda, maupun fiktif.

Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan harus menyampaikannya secara tertulis kepada Bupati. Prosedur ini dilakukan melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD dengan mengisi formulir resmi yang telah disiapkan oleh petugas.

“Sanggahan dapat berupa dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdaftar, ketidaksesuaian tingkat kerusakan rumah, maupun dugaan penerima yang sudah mendapat bantuan serupa dari pihak lain,” ujar Emri.

Uji publik data rumah rusak ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 hingga 22 Januari 2026. Emri menegaskan, sanggahan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak akan ditindaklanjuti.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: padangpariamankab.go.id