Pemprov Sumbar Tegaskan Tak Biarkan Wisata Ilegal di Mega Mendung

RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT  – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan tidak ada pembiaran terkait  objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung yang berada di Kabupaten Tanah Datar yang kembali beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra di Padang, Kamis.

Ia menegaskan kewenangan kawasan TWA Mega Mendung berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar segera berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyikapi sejumlah aktivitas ilegal di kawasan itu.

“Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa  Gubernur Sumbar sudah berulang kali menyampaikan larangan aktivitas terutama pembukaan ulang objek wisata pemandian di TWA Mega Mendung. Sayangnya, imbauan itu belum sepenuhnya dijalankan pelaku usaha dengan kembali membuka objek wisata pemandian.

“Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan,” ungkapnya.

Diketahui bahwa kawasan ini telah ditutup dan dilarang oleh pemerintah langsung menutup untuk melakukan seluruh aktivitas pascabanjir bandang dan lahar dingin Mei 2024 yang memorak-porandakan bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai.

Kemudian, larangan ini juga telah ditegaskan oleh BKSDA yang berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan guna untuk mencegah timbulnya korban jiwa. Kebijakan ini mengingat masih adanya potensi terjangan banjir bandang dari Gunung Singgalang seperti peristiwa 11 Mei 2024 yang menyebabkan korban jiwa puluhan orang.

Sumber : sumbar.antaranews.com