Satlantas Pasaman Barat Memberikan Edukasi Bagi Pelajar Soal Tertib Berlalu Lintas

RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program Polisi Masuk Sekolah, guna menumbuhkan budaya disiplin berkendara di kalangan pelajar.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, bersama Kepala Satlantas AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, Kamis, menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan di SMA Al-Istiqomah Simpang Empat dan akan dilanjutkan secara bertahap ke sekolah-sekolah lainnya.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai peraturan lalu lintas, sehingga dapat menjadi panduan dalam menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya.

“Secara kasat mata, pelanggaran lalu lintas banyak dari kalangan remaja dan pelajar, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran diri dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Satlantas Polres Pasaman Barat terus berusaha memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya remaja dan pelajar, agar angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas bisa ditekan sejak dini.

Ia menyarankan agar anak-anak di bawah umur tidak diberi kendaraan bermotor, karena mereka belum memiliki kematangan fisik dan mental yang cukup, keterampilan berkendara yang aman masih minim, risiko kecelakaan tinggi, serta pemahaman tentang aturan lalu lintas yang kurang.

“Kita juga mengajak pihak sekolah dan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur demi menjaga keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lain,” ujarnya.

Pada hari ketiga Operasi Patuh Singgalang tahun 2025, menurut dia, Satlantas Polres Pasaman Barat berhasil menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan 29 berkas tilang manual.

“Sebanyak 29 tilang manual dengan rincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak tujuh unit, roda empat satu unit, roda enam satu unit, tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) C empat berkas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 14 berkas dan briva tilang satu berkas,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Pasaman AKP Rina Aryanti menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, pihaknya akan terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan metode stasioner dan hunting, yang dilakukan pada pagi, siang, hingga malam hari.

“Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan kelengkapan lainnya,” tuturnya.

Operasi Patuh Singgalang 2025 di Pasaman Barat dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sumber: https://sumbar.antaranews.com