RESPONRADIO.COM PADANG│PARIT MALINTANG — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem, Banjir, dan Tanah Longsor untuk yang kedua kalinya. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 388/KEP/BPP/2025 , yang ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis , pada tanggal 13 Desember 2025.
Masa perpanjangan kedua, yang ditetapkan berlangsung mulai 14 Desember sampai 20 Desember 2025, merupakan tindak lanjut dari perpanjangan pertama (7–13 Desember 2025) dan masa status awal (23 November–6 Desember 2025).
Perpanjangan status tanggap darurat ini dianggap perlu karena dua alasan utama:
-Operasi Pencarian Korban Hilang: Operasi pencarian terhadap satu orang korban hilang akibat bencana masih berlangsung dan memerlukan dukungan penuh.
-Penanganan Darurat Berkelanjutan: Masih diperlukan penanganan darurat bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan akses yang terganggu, serta stabilisasi situasi dan kondisi kehidupan masyarakat.
Bencana hidrometeorologi yang berlangsung antara 22 hingga 28 November 2025 telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Berdasarkan pembaruan data terakhir per 14 Desember 2025, pukul 01.15 WIB, ringkasan dampak utama yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut:
Bencana ini mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap Kabupaten Padang Pariaman. Korban jiwa mencapai 45 orang meninggal dunia, dengan satu orang lainnya masih dinyatakan hilang, dan 11 orang mengalami luka-luka. Dampak sosial menunjukkan bahwa 34.182 jiwa terdampak, namun jumlah pengungsi telah berkurang drastis, menyisakan 848 jiwa per 13 Desember 2025. Selain itu, terdapat kerusakan rumah yang masif, dengan total 4.842 unit rumah terdampak, termasuk 2.652 unit rusak ringan, 221 unit rusak sedang, dan 405 unit rusak berat.
Kerugian Material: Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,245 Triliun. Kerusakan Infrastruktur: Terjadi kerusakan signifikan pada 29 ruas jalan dan 43 unit jembatan. Selain itu, 69 unit daerah irigasi/bendungan juga dilaporkan rusak. Fasilitas Umum: Fasilitas pendidikan yang rusak parah (berat) berjumlah 3 unit, sementara fasilitas ibadah yang rusak parah berjumlah 11 unit.
Kegiatan perpanjangan tanggap darurat ini akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Instansi Vertikal, Instansi Terkait, Lembaga Sosial Masyarakat, Non-Government Organisation, Pelaku Ekonomi, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Lainnya.
Tim gabungan akan memprioritaskan: Melanjutkan evakuasi, pendataan, dan operasi pencarian korban hilang di fokus area seperti Sungai Batang Anai. Menjaga Pos Pelayanan, Pos Kesehatan, dan Dapur Umum untuk menjamin kebutuhan dasar pengungsi. Mendorong pembersihan lokasi dari lumpur dan material longsor, serta membangun kembali akses jalan dan jembatan yang terputus.
Pemerintah Daerah juga telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi, serta memulai rencana pembangunan 111 Unit Hunian Sementara. Segala biaya penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman (APBD), serta dana lain yang sah dan tidak mengikat Tahun Anggaran 2025

