RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Imparsial mendesak pemberlakuan moratorium terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar tidak dilanjutkan melalui peradilan militer hingga revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diselesaikan. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan desakan tersebut pada Jumat (16/10), sebagai upaya mencegah proses hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Hussein...
Berita Terkini:
Kualitas udara di Padang pada Jumat sangat tidak sehat
Imparsial Minta Moratorium Kasus Pelanggaran HAM di Peradilan Militer
Tiga Anak dan Satu Guru Tewas dalam Penembakan di Sekolah Oregon
Para bulu tangkis dan tenis meja awali perjuangan Indonesia di Nagoya
Semarak Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali
Kasus Ebola di Kongo tembus 9.144
Tim Sepakbola Payakumbuh raih emas Porprov Sumbar 2026
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Terhenti di Babak Pertama Denmark Terbuka 2026
Pertamina kerahkan armada perbantuan dari Banyuwangi ke Bali
Wabup Rahmat: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Korban Wajib Dilindungi
Pemkab Agam usulkan Rp411,57 miliar ke Kementerian PU perbaikan infrastruktur
Debut Pahit Devin/Faathir di Denmark Terbuka 2026, Terhenti di Babak Pertama
KPK Sita Rp1,4 Miliar dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Ditangkap
Bank of America Didenda Rp19 Triliun Akibat Loloskan Pencucian Uang
Telkom University keluarkan mahasiswa pelaku perundungan di asrama
BMKG prakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di padang
Alexander Zverev Kunci Peringkat 1 Dunia ATP Akhir Tahun 2026
Es Laut Antarktika Capai Maksimum 2026, Terendah Ketiga dalam Sejarah Satelit
3.663 Titik Panas Karhutla Terdeteksi di Sumatra, Asap Pekanbaru Menebal
Home » UU Peradilan Militer

