RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Imparsial mendesak pemberlakuan moratorium terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) agar tidak dilanjutkan melalui peradilan militer hingga revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diselesaikan. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan desakan tersebut pada Jumat (16/10), sebagai upaya mencegah proses hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Hussein meminta DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer. Menurutnya, pembenahan sistem peradilan militer tidak seharusnya menunggu hingga batas waktu dua tahun yang diberikan MK. Ia menilai, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum tanpa adanya perbedaan perlakuan antara prajurit TNI dan masyarakat sipil.
Selain itu, Imparsial mendorong DPR memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas terdekat. Hussein menilai pembahasan revisi tidak perlu dimulai dari awal karena naskah akademik dan draf perubahan undang-undang tersebut telah tersedia. Ia menjelaskan, revisi sebenarnya sudah dibahas dalam beberapa periode DPR sebelumnya, tetapi belum tuntas akibat adanya sejumlah substansi yang belum mencapai kesepakatan.
Hussein menegaskan, DPR perlu segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan revisi undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan militer. Untuk menindaklanjuti putusan MK, Imparsial juga berencana berkoordinasi dengan para pemohon uji materiil, termasuk Eva Meliani Pasaribu dan Leni, guna menentukan langkah selanjutnya dalam mendorong DPR mempercepat proses revisi.

