RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5). Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan para ahli terkait enam permohonan uji materi yang diajukan sejumlah elemen masyarakat. Enam perkara itu menyoroti sejumlah pasal penting dalam KUHP Baru, di antaranya mengenai...
Berita Terkini:
Pemkot Padang beri pendampingan bagi anak korban penganiayaan di Kuranji
Klasemen MotoGP 2026: Marco Bezzecchi Kokoh di Puncak Usai GP Catalunya
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materiil KUHP Baru: Dari Pasal Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
16 WNI Meninggal dalam Insiden Kapal Tenggelam di Malaysia
Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II dibuka mulai 19 Mei 2026
Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 32 kg sabu asal Malaysia
Target Mentan Sebulan, Padang Pariaman Tuntaskan Penanganan Lahan Pertanian Hanya 23 Hari, Tercepat di Sumbar
Persib Bandung Raih Lisensi Klub Profesional AFC Siklus 2025/2026
Tanah Datar Diterjang Banjir, Pemerintah Siapkan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak
SE Mendikdasmen Beri Kepastian Guru Honorer Kembali Mengajar
Menlu Sugiono di Pertemuan BRICS: Perkuat Suara Global South untuk Tatanan Dunia Adil
Indonesia perkuat kerja sama perdagangan dengan Rusia
BNN Sumbar tangkap pengedar 150 kilogram ganja lintas provinsi
Thailand Open 2026: Amri/Nita Susul Jafar/Felisha ke Babak Kedua
PBB Sambut Dialog Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing: Fokus Stabilitas Selat Hormuz
Puluhan WNA dan WNI Direkrut Jadi Scammers di Bali
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Itu Bentuk Kejahatan Kerah Putih
PTKIN Perkuat PSGA dan Satgas Guna Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
OJK Dorong Kepastian Hukum Perbankan Lewat Penerapan Business Judgement Rule
Home » Mahkamah Konstitusi
Tag: Mahkamah Konstitusi
Sebelas Kepala Daerah Ajukan Judicial Review Pasal-Pasal Kontroversial UU Pilkada
SUMATERA BARAT – Sebelas kepala daerah, termasuk Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Bukittinggi, dan sejumlah kepala daerah lainnya, telah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini dilakukan dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut dapat merugikan para kepala daerah dengan memangkas masa jabatan secara...


