RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran penyaluran Transfer Dana ke Daerah (TKD) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Kelonggaran tersebut diberikan kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam kondisi bencana, pemerintah daerah menghadapi kesulitan besar sehingga syarat penyaluran TKD perlu disederhanakan.
“Kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan. Karena itu, kita akan menyederhanakan dan membuat syarat penyalurannya lebih otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Namun, khusus daerah terdampak bencana, Kemenkeu memutuskan menghapus sementara syarat penyaluran tersebut.
“Biasanya penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) ada tahapannya dan syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” tegas Suahasil.
Selain relaksasi TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari APBN sebesar Rp4 miliar untuk setiap daerah terdampak. Dana tersebut telah ditransfer guna mendukung penanganan awal bencana.
Kemenkeu juga menaruh perhatian terhadap kondisi daerah yang masih memiliki pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terutama yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap infrastruktur yang terdampak bencana.
“Kalau infrastrukturnya masih bisa digunakan, kita lihat apakah perlu restrukturisasi. Tapi kalau sudah benar-benar hancur karena bencana alam, kita akan cari cara untuk simplifikasi bahkan sampai pemutihan,” jelas Suahasil.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menilai hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
Menurutnya, kelonggaran TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan langkah tepat agar pemerintah daerah dapat menggerakkan roda birokrasi dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Atma Jaya, YB Suhartoko, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, penyaluran TKD mensyaratkan sejumlah dokumen administratif, seperti Perda APBD berjalan, rekening kas umum daerah, serta laporan realisasi anggaran dan capaian output tahun sebelumnya.
“Kesulitan daerah umumnya terletak pada administrasi dan penyerapan anggaran. Karena itu, pelonggaran persyaratan menjadi langkah tepat agar daerah mampu melakukan belanja untuk rehabilitasi dan pemulihan ekonomi pascabencana,” ungkap Suhartoko.
Kebijakan relaksasi TKD ini diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah kondisi darurat.

