RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya H.M Kunang, usai keduanya resmi ditahan dalam kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan perdana tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12). Kepada awak media, Ade Kuswara kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus hukum yang menjerat dirinya.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang telah terjadi,” ujar Ade Kuswara singkat.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyampaikan doa kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap, satu tersangka lain yakni Sarjan, pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kurun waktu Desember 2024 hingga 2025, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ijon yang diterima Ade Kuswara bersama H.M Kunang disebut mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
“Sehingga total penerimaan yang diduga diterima tersangka ADK sepanjang periode tersebut mencapai Rp14,2 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Bekasi dan kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, penyegelan dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Desember 2025, lantaran adanya dugaan awal keterlibatan pihak tersebut. Namun, setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai tidak didukung bukti yang cukup.
“Yang dinaikkan ke tahap penyidikan adalah pihak-pihak yang telah memenuhi kecukupan alat bukti,” ujar Asep.
Dengan demikian, KPK memastikan segel di rumah Eddy Sumarman akan dibuka kembali.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan praktik ijon proyek yang diduga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

