RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Atip Latipulhayat meninjau pelaksanaan pembelajaran hari pertama pascabencana banjir bandang di SMAN 12 Padang, Sumatera Barat.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan sekolah yang terkena imbas di Sumbar bisa melaksanakan proses pembelajaran pascabencana, meski masih dalam keterbatasan.
Wamen menyebut berdasarkan data per 04 Januari 2025, tercatat 4.470 satuan pendidikan terdampak bencana di Sumatra, dengan kondisi kerusakan yang beragam, mulai dari rusak ringan hingga rusak total.
Berdasarkan data terbaru, Provinsi Aceh mencatatkan dampak kerusakan paling luas dengan 2.756 satuan pendidikan yang diterjang banjir dan tanah longsor. Wilayah terdampak lainnya mencakup Sumatera Utara dengan 1.213 sekolah, serta Sumatera Barat yang melaporkan 501 unit satuan pendidikan terkena dampak bencana serupa.
Ia menyampaikan di Aceh sebanyak 90 persen atau 2,468 sekolah sudah beroperasi, 18 sekolah menggunakan tenda, dan 288 sekolah masih dalam proses pembersihan.
Di Sumatra Utara 99,5 persen atau 1.208 sekolah sudah beroperasi. Masing-masing 19 sekolah menggunakan tenda dan 5 sekolah masih dalam proses pembersihan.
“Di Sumbar, dari laporan sementara, sudah hampir 100 persen sekolah melakukan pembelajaran pada hari pertama ini, meski sebagian masih dalam kondisi darurat,” katanya.
Atip menyebut kedarutan itu harus dijadikan momentum untuk lebih kreatif. “Kesuksesan sebenarnya adalah bagaimana kita mengelola keterbatasan itu menjadi sebuah peluang,” ujarnya.
Menurutnya Indonesia adalah bangsa yang telah teruji menghadapi berbagai tantangan, bahkan pernah lebih berat. Karena itu kedaruratan ini, jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa mencapai tujuan pendidikan.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mempercepat pemulihan,Kemendikdasmen memberikan bantuan biaya pembersihan sekolah sebesar Rp5-50 juta/sekolah sesuai tingkat kerusakan.
Selain bantuan dana, Kemendikdasmen turut menyalurkan logistik pendidikan di Aceh berupa 15.500 paket school kit, 78 unit tenda, dan 100 ruang kelas darurat. Dukungan tersebut juga mencakup pengadaan 90.000 eksemplar buku pelajaran, dana psikososial sebesar Rp300 juta, serta alokasi Dana Operasional Pendidikan Darurat yang mencapai Rp11,29 miliar.
Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,9 miliar untuk memberikan tunjangan khusus bagi 16.467 guru dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Dana bantuan ini dijadwalkan akan disalurkan secara bertahap pada bulan Januari dan Februari 2026.
Pembelajaran di daerah bencana
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terdampak bencana.
Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.
Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
Standar kenaikan kelas maupun kriteria kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan. Termasuk dalam hal ini, penyelenggaraan ujian yang berfungsi sebagai indikator kelulusan ditentukan secara mandiri oleh pihak sekolah masing-masing.
Satuan pendidikan diberikan keleluasaan dalam memilih metode ujian, mulai dari penilaian portofolio dan penugasan hingga tes tertulis maupun instrumen evaluasi lainnya. Seluruh bentuk kegiatan tersebut ditetapkan oleh sekolah dengan tetap merujuk pada kompetensi yang diukur sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendikdasmen juga berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti yang tengah meninjau pembelajaran pertama di Aceh.
Juga diberikan bantuan dari Kemendikdasmen bagi sejumlah sekolah yang terdampak bencana di Padang.

