RESPONRADIO.COM PADANG│BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi melanjutkan kunjungan luar daerah dalam rangka upaya pembangunan kota di 2026. Setelah sebelumnya menemui Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Wali Kota Ramlan Nurmatias memimpin pertemuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan dalam rangka Percepatan Penetapan Batas Wilayah dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu dilakukan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Rabu (14/1).
Wako Ramlan Nurmatias disambut langsung Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.
Wako membahas tentang batas wilayah Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam yang sempat diperbincangkan di pertengahan tahun 2025 lalu.
Wako Ramlan mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan penarikan garis batas berpedoman kepada Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017.
Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1950-an, merujuk pada peta keluaran Direktur Djawatan Tehnik Bhg Kaatering, Bukittinggi berdiri di atas lahan seluas 25,239 kilometer persegi. Wilayah yang terdiri dari lima Jorong ini sepenuhnya merupakan area ulayat milik masyarakat hukum adat Kurai.
Hal ini juga untuk mendukung pembangunan Kota Bukittinggi sebagai salah satu kota percontohan (pilot project) untuk program Integrated City Planning (ICP), sebuah inisiatif strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW).
Program ICP bertujuan untuk menghasilkan konsep kawasan perkotaan sebagai motor penggerak transformasi kota masa depan di Indonesia, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing wilayah.
Direktur Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan akan segera memproses usulan tersebut sesuai tahapan yang berlaku. Pertemuan yang berlangsung akrab ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sektor ketentraman, ketertiban, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pemenuhan SPM tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Menurutnya, peran Dinas Pemadam Kebakaran sangat strategis, terutama dalam membantu keadaan darurat di daerah tetangga, mulai dari pemadaman api hingga evakuasi bencana alam. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan fasilitas saat ini masih menghambat maksimalnya peran vital tersebut.
Wako memaparkan, secara tertulis, Pemko Bukittinggi meminta dukungan Ditjen Bina Adwil Kemendagri, agar dapat memberikan bantuan hibah barang sarana prasarana penyelenggaraan urusan perlindungan masyarakat, sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Bantuan yang diminta berupa mobil Pemadam Kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air dan mobil penyelamat
Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menerima secara resmi surat permohonan bantuan hibah dari Pemko Bukittinggi dan mengapresasi respon cepat dari Pemko Bukittinggi dalam membantu persoalan kebencanaan di daerah tetangga. Untuk itu, permohonan tersebut akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti.

