KLH Pastikan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Resmi Berhenti Beroperasi

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto sudah berhenti beroperasi.

Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu menyatakan KLH/BPLH mendukung penuh keputusan Presiden tersebut, dan segera menindaklanjutinya.

“Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,” kata Vivien.

Untuk keberlanjutan para pegawai yang bekerja di 28 perusahaan tersebut, Vivien menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Ini yang memang harus kami bicarakan dengan Kemenaker dan sebagainya, tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kita harus mencabut perizinan yang ada di daerah tersebut di 28 perusahaan,” ujar dia.

Vivien menekankan bahwa bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat merupakan bukti nyata atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh 28 perusahaan tersebut. Oleh karena itu, pencabutan izin dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem korporasi yang lebih mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan di tanah air.

Memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana ini kan luar biasa, teman-teman juga sudah tahu, sehingga ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ, salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari total 28 entitas tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas area sebesar 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan tetap beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com